Bupati Kudus Serahkan 100 Sertifikat Tanah Program PTSL

Bupati Kudus Hartopo menyerahkan sertifikat tanah hasil program PTSL di Desa Bacin, Kecamatan Bae, Senin, 11 Juli 2022. (DISKOMINFO KUDUS)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Sebanyak 100 orang masyarakat Desa Bacin, Kecamatan Bae, Kudus menerima penyerahan sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kudus.

Secara simbolis, Bupati Kudus H.M. Hartopo menyerahkan sertifikat tanah hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Balai Desa Bacin, Senin, 11 Juli 2022.

Bupati Kudus berharap ada sinergi yang terjalin terkait program PTSL karena ini program trisula. Dirinya menyebut program yang melibatkan pemerintah daerah, desa, dan BPN terkait sosialisasi harus dijalankan dengan maksimal.

Bacaan Lainnya

“Segera diberitahu dan disosialisasikan pada masyarakat terkait cara mendaftarkan program PTSL ini. Pada umumnya kebanyakan mereka belum paham, maka dari itu program pemerintah harus dijalankan dengan maksimal,” ucapnya.

Hartopo berharap masyarakat Kabupaten Kudus yang memiliki bidang tanah untuk segera memiliki sertifikat. Hal ini sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang dipunya.

“Semua masyarakat yang punya bidang tanah harus memiliki sertifikat atas hak bidang tanah yang dimilikinya, sebagai bukti legalitas kepemilikan,” ujarnya.

Terkait biaya, Hartopo menyebutkan maksimal biaya yang dikeluarkan Rp 350 ribu dan tidak boleh lebih dari itu.

“Biaya maksimal Rp 350 ribu tidak boleh lebih, jika melebihi itu, laporkan. Ada sanksi pidana yang mengancam tentunya,” tegasnya.