ZONANEWS.ID – Bareskrim Polri menjerat Bharada E dengan beberapa pasal sangkaan pembunuhan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus baku tembak Brigadir J.
Dalam penetapan tersangka yang diumumkan secara langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, menyebutkan Bharada E diterapkan tersangka dalam laporan keluarga Brigadir J.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” kata Brigjen Andi Rian, Rabu, 3 Agustus 2022 malam.
Penetapan tersangka tersebut usai dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan para saksi sebanyak 42 orang.
“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkapnya.
Bharada E dijerat pasal 338 KUHP junto Pasal 55 dan 56 KUHP dalam dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
