Pihaknya membeberkan bahwa pencairan ADD memang bertahap berdasarkan ajuan setiap desa. Desa-desa yang rajin merampungkan proses pencairan ADD biasanya sudah tidak lagi memiliki anggaran untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap)
“Di sisi lain, mereka memiliki tanggungan untuk biaya operasional pemerintahan desa, termasuk honor RT dan RW,” tambahnya.
Famny membeberkan, ada klasifikasi tertentu untuk nominal gaji yang diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa. Klasifikasi tersebut dibedakan berdasarkan apakan di desa tersebut memiliki bengkok atau tidak.
Apabila di desa tersebut masih memiliki bengkok, maka gaji yang ditetapkan untuk kepala desa sekitar Ro 4,5 juta per bulan. Kemudian, untuk sekretaris desa sekitar Rp 3,2 juta dan perangkat desa sekitar Rp 2.550.000.
Sedangkan untuk desa yang tidak memiliki bengkok, maka besaran gaji untuk kepala desa ditetapkan sebesar Rp 6 juta. Lalu, untuk sekretarsi desa sekitar Rp 4,2 juta dan untuk perangkat desa sekitar Rp 3 juta. ***
