“Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik,” ungkap Firman.
Dia menjelaskan kehadiran layanan tersebut menjadi project Korlantas bersama stakeholder ke depan.
“Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” sambungnya.
Melalui aturan ini, maka pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.***
