“Peserta yang hendak mengakses layanan Program JKN-KIS cukup menyebutkan NIK, menunjukkan e-KTP atau KIS Digital melalui aplikasi Mobile JKN,” terangnya.
Pihaknya berharap, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS dapat meningkatkan akurasi data peserta JKN-KIS secara terintegrasi.
Pemanfaatan NIK menjadi nomor identitas ini diharapkan juga akan mendorong seluruh masyarakat untuk segera memiliki e-KTP/NIK. Sehingga, akses pelayanan publik yang ada di Indonesia dapat dapat terserap secara merata, termasuk Program JKN-KIS.
Sementara itu, Supriyanto (44) salah seorang peserta Pekeja Penerima Upah (PPU) pernah memanfaatkan NIK ketika berobat di klinik tempat terdaftar. Ia mengatakan tidak ada penolakan dari klinik walau menujukkan NIK/KTP saja, lebih memudahkan peserta ketika berobat.
“Menggunakan NIK lebih praktis lah. Karena tidak setiap hari kartu JKN itu di bawa, hanya ketika akan berobat saja kartu JKN dikeluarkan dari tempat penyimpanan,” kata Supriyanto.
Untuk diketahui, Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Program ini dilancarakan guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan dengan didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. ***
