KUDUS, ZONANEWS.ID – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) terancam tidak bisa digunakan untuk menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kudus.
Hal itu dibeberkan oleh Kabid Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho. Permintaan untuk BOS Pusat dapat dialokasikan untuk gaji PPPK belum disetujui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
“Jawabannya itu penggunaan BOS menyesuaikan regulasi yang berlaku. Berarti regulasi yang berlaku kan menggunakan juknis yang di dalamnya itu tidak boleh digunakan untuk honor ASN (Aparatur Sipil Negara),” ujarnya belum lama ini.
Anggun menerangkan bahwa petunjuk teknis (juknis) BOS dari APBN tahun 2026 hampir sama dengan tahun sebelumnya. Terkait honor pegawai yang bisa dialokasikan honor adalah tenaga non ASN yang tidak melekat pada sekolah.
Di antaranya, seperti guru ekstrakurikuler dan pegawai tidak tetap lainnya yang tujuan kehadirannya untuk membantu sekolah. Alokasi honor untuk tenaga tersebut pun dibatasi maksimal 20 persen dari BOS Pusat.
“Tapi ada juga di daerah lain yang menyurati kementerian, jawabannya boleh untuk penggajian PPPK Paruh Waktu, tapi kalau Kudus memang jawabannya diperuntukkan sesuai regulasi,” tambahnya.
Saat ini, Disdikpora Kudus pun tengah melakukan koordinasi Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan meminta arahan dari Bupati Kudus untuk teknis penggajian bagi PPPK Paruh Waktu di sekolah.
Sebelumnya, skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu di sekolah untuk tahun 2026, baik guru maupun tenaga kependidikan, disusun melalui penganggaran BOS dari APBN sekitar Rp 7 miliar dan BOS dari APBD sekitar Rp 5 miliar.
“Kalau memang dari APBN tidak bisa digunakan, kita meminta arahan dari Bupati Kudus. Kita juga sudah menghitung, kalau hanya pakai BOS daerah untuk semuanya mungkin hanya bisa penggajian untuk empat sampai lima bulan,” jelasnya.
Anggun merincikan, guru Sekolah Dasar (SD) yang sudah menjadi PPPK Paruh Waktu ada sebanyak 361 orang, Guru SMP sebanyak 102 orang, Tenaga Pendidik (Tendik) SD sebanyak 453 orang dan Tendik SMP sebanyak 123 orang.
Berdasarkan jumlah tersebut, PPPK Paruh Waktu yang yang rencananya dibiayai menggunakan BOS APBN antara lain guru SD sebanyak 147 orang, guru SMP sebanyak 97 orang, Tendik SD sebanyak 214 orang dan Tendik SMP sebanyak 116 orang.
Kemudian untuk PPPK Paruh Waktu yang dibiayai menggunakan BOS daerah yakni guru sebanyak guru SD sebanyak 214 orang, guru SMP sebanyak 5 orang, Tendik SD sebanyak 239 orang dan Tendik SMP sebanyak 7 orang.
“Yang dari BOS daerah sudah disalurkan (gajinya), untuk yang dari BOS APBN yang belum, karena masih menunggu bagaimana kepastiannya,” tukasnya. ***
