Bobol Minimarket Jiken, Pria di Blora Dibekuk Polisi

Satuan Reserse Kriminal Polres Blora AKP Selamet saat melakukan gelar kasus. (FOTO : ISTIMEWA)

“Setelah menerima laporan, kami langsung datang ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, pengembangan dan memeriksa saksi-saksi, pada sore harinya dihari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB didapati 1 orang pelaku, yaitu inisial YI.

“Kerugian ditaksir mencapai Rp. 8.600.000 sudah termasuk uang tunai yang diambil pelaku dari minimarket tersebut,” imbuh AKP Selamet.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, lantaran pelaku tidak bekerja, dan kecanduan bermain judi online oleh karena itu pelaku melakukan tindak kriminal tersebut untuk bermain judi slot.

Kasat Reskrim menambahkan, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.***