KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mencatat, ada 25 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Kudus yang perlu diwaspadai terkait peredaran narkoba.
Kepala BNNP Jawa Tengah Brigjen Pol Agus Rohmat merincikan, 23 desa dan kelurahan di Kudus masuk dalam kategori waspada narkoba, lalu 2 lainnya termasuk dalam kategori bahaya narkoba.
Dengan adanya hal tersebut, Brigjen Pol Agus mendorong pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membentuk Desa Bersih Narkoba atau Desa Bersinar. Tujuannya untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kudus.
“Saya juga tadi mengimbau kepada Bupati dan Ketua DPRD agar di Kudus ini segera dipikirkan untuk pembentukan Badan Narkotika Kabupaten Kudus. Caranya nanti Pak Bupati melakukan hibah tanah dan kalau perlu dengan bangunan atau meminjamkan gedung supaya nanti bisa dibentuk BNN Kudus,” jelas Brigjen Pol Agus, Kamis, 23 November 2023.
Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa 25 desa/kelurahan yang diwaspadai terkait peredaran narkoba cukup banyak dan trennya mengalami peningkatan.
