Biadab! Guru Agama SMP di Batang Cabuli Puluhan Siswa

Ilustrasi. Pencabulan guru Agama pada siswa di Batang. (Pixabay.com)

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” tegas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam kasus pencabulan itu, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, kata dia, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Bacaan Lainnya

Selain upaya penindakan hukum, kepolisian bersama dengan pemerintah daerah memberikan pendampingan kepada para korban, jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

“Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” jelas Dirreskrimum Polda Jateng.

Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***