“Jadi saat dilakukan penyelidikan dipastikan tidak ada pembegalan atau penjambretan. Kita juga telah mengecek kamera CCTV dan bertanya ke outlet-outlet dari provider, ternyata ada yang tidak terkirim atau belum terjual padahal katanya sudah didistribusikan tapi ternyata belum,” jelas Wakapolres Kudus.
Sementara itu, NJ yang dihadirkan mengaku, ide atas perbuatan yang dilakukan itu datang tiba-tiba. Kebutuhan yang membengkak membuatnya nekat untuk berbohong dan membuat laporan palsu.
“Kebutuhan membengkak. (Uang yang didapat) Buat kebutuhan sehari-hari, buat makan,” katanya pada awak media.
Lalu untuk luka-luka yang dialaminya, NJ mengaku bahwa itu akibat ia jatuh di pagi hari sebelum pengakuannya siang hari. NJ pun menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 184 kartu perdana, 35 kartu voucher provider, dan 1 lembar berkas faktur.
Pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terkena pasal 374 KUHP terancam hukuman 5 tahun penjara.**
