“Calon PPPK Paruh Waktu masih disediakan gaji dengan APBD itu yang di OPD, yang di sekolah ya seperti biasanya mereka digaji dengan sistem bagaimana,” tuturnya.
Winarno menerangkan, setelah nanti PPPK mendapatkan Surat Keputusan (SK) pelantikan, pemerintah daerah akan menunggu regulasi selanjutnya terkait dengan pengajuan PPPK Paruh Waktu atau yang belum mendapatkan formasi tersebut.
“PPP yang belum dapat formasi itu pengajuannya bagaimana dan kapan, kami masih menunggu dasar yang resmi, sampai saat ini belum ada,” terangnya.
Kendati demikian, Winarno memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu akan tetap bekerja di instansi pemerintah, selama mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bisa mengakibatkan namanya dicabut.
Saat ini, ada sekitar 1.889 tenaga non ASN yang dipertimbangan sebagai calon PPPK Paruh Waktu hasil seleksi tahap 1. Sedangkan untuk tahap 2, Winarno menyebut bahwa hingga kini masih dalam proses seleksi.
“Tahap 2 ini masih proses, dari 1.082 pendaftar itu yang lolos seleksi administrasi ada 950 orang, nah setelah ini mereka akan mengikuti uji kompetensi atau tes CAT yang jadwalnya sekitar Mei sampai Juni (2025),” terangnya. ***
