“Dari hasil pemeriksaan tim berhasil menemukan lima koli paket kiriman rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai,” jelasnya.
Lebih lanjut, dalam penyitaan tersebut empat koli diantaranya berisi 1,3 ribu bungkus rokok illegal dengan merk Extra Bold, dan satu koli berisi 500 bungkus rokok illegal berbagai merk.
Pelaku peredaran rokok ilegal sendiri bisa dijerat dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995. (yra/mii)
