Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil menghentikan mobil minibus tersebut dan melakukan pemeriksaan.
Dari hasi pemeriksaan, ditemukan 642 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek diantaranya DUBAI, BLITZ, HOKI BOLD, GUCI dan Lois L BOLD. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp161.142.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp110.442.618.
“Peristiwa penindakan kali ini kebetulan disaksikan secara langsung oleh beberapa awak media yang sedang berbuka puasa di sekitar lokasi penindakan sehingga langsung diliput,” tegas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.
Seluruh rokok illegal, penumpang, dan sarana pengangkut yang digunakan untuk membawa rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ***
