KUDUS, ZONANEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus memperpanjang pendaftaran panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tiga kecamatan.
Perpanjangan pendaftaran Panwaslu dilakukan selama 7 hari, terhitung mulai 2 Oktober hingga 8 Oktober 2022. Adapun tiga kecamatan yang dilakukan perpanjangan seleksi, antara lain, kecamatan Kota Kudu, Undaan, dan Bae.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan sebelumnya, apabila dalam seleksi panwaslu kecamatan terdapat kriteria dan hal-hal yang terpenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan.
Kriteria tersebut yakni, apabila dalam waktu pendaftaran jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan, namun belum ada pendaftar perempuan.
Lalu, apabila jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.
Serta, apabila jumlah pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempun belum mencapai minimal 30 persen dalam satu kecamatan.
Diketahui bahwa pendaftar Panwaslu di Kecamatan Kota Kudus per tanggal 27 September 2022 ada sebanyak 40 orang, terdiri dari 27 pendaftar laki-laki dan 13 pendaftar perempuan.
