Lalu, pendaftar di Kecamatan Undaan ada sebanyak 32 orang, terdiri dari 22 pendaftar laki-laki dan 10 pendaftar perempuan. Kemudian, pendaftar di Kecamatan Bae ada sebanyak 24 orang, terdiri dari 17 pendaftar laki-laki dan 7 pendaftar perempuan.
Berdasarkan pantauan di instagram @bawaslu_kudus, perpanjangan pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
“Seluruh masyarakat di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan,” tertulis dalam keterangan unggahan di laman instagram @bawaslu_kudus.
Sementara persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin mendaftar, yakni
1. Warga Negara Indonesia
2. Saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun
3. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
6. Berdomisili di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP Elektronik
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD apabila terpilih
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kemudian, kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon panwaslu kecamatan yakni,
1) Surat lamaran
2) Foto copi KTP Elektronik
3) Pas foto warna terbaru 4×6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang merah
4) Foto copi ijazah terakhir diligalisir oleh pejabat yang berwenang
5) Daftar riwayat hidup
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas
7) Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya. ***
