Bareskrim Sita Aset Dugaan Kasus Korupsi Gerobak UMKM Rp 30 Miliar

Bareskrim sita aset dugaan korupsi gerobak UMKM Kemendag. (Istimewa)

ZONANEWS.ID – Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aliran dana dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

Dua tersangka yakni Putu Indra Wijaya dan Bunaya Priambudi merupakan Kabag Keuangan Sesditjen PDN Kemendag dan Bunaya selaku Kasubag TU DJPDN Kemendag.

Dirtipikor Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Cahyono Wibowo mengungkapkan, penyitaan pertama dilakukan terhadap 10 mobil mewah milik dari tersangka Putu Indra.

Bacaan Lainnya

“Kemudian yang ini, peristiwa tersebut yang di tahun 2018 kita juga sudah melakukan penyitaan 10 unit mobil, kita tempatkan di suatu gudang di daerah Cengkareng yang kita sewa untuk memelihara nilai ekonomi,” jelas Dirtipikor Bareskrim Polri dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu 7 September 2022.

Bareskrim juga menyita 100 gerobak, uang Rp 820 juta, lahan seluas 300 meter di Bogor bernilai sekitar Rp 3,5 miliar serta sebuah rumah dengan luas 105 meter dengan kisaran harga kurang lebih Rp 1,5 miliar.