KUDUS, ZONANEWS.ID – Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kudus mencacat tunggakan pembayaran Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios dan los dengan nominal yang fantastis, yakni tembus Rp 6,5 miliar hingga tahun 2024.
Tunggakan tersebut tersebar di lima pasar tradisional yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Meliputi, Pasar Kliwon dengan tunggakan PKD sekitar Rp 5,3 miliar, Pasar Bitingan sekitar Rp 156 juta, Pasar Baru sekitar Rp 300 juta, serta Pasar Jekulo dan Piji masing-masing memiliki tunggakan sekitar Rp 50 juta.
Kabid Pasar pada Disdag Kabupaten Kudus, Agus Sumarsono menyebut bahwa tunggakan pembayaran PKD tersebut tercatat mulai tahun 2016 hingga 2024. Tunggakan tersebesar terjadi pada tahun 2023 lalu, yakni sebesar Rp 2,2 miliar.
“Tahun 2023 kemarin sudah diberikan diskon pembayaran tunggakan PKD juga sebesar 25 persen, tapi belum bisa terlunasi,” ujar Agus saat dimintai keterangan pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Pihaknya menyebut bahwa tunggakan PKD setiap tahunnya terus mengalami penambahan. Salah satu faktor penyebab pedagang enggan membayar sewa kios dan los adalah, karena kondisi pasar yang lesu dan sepi pembeli.
“Mereka ngeluhnya ya karena pasar sepi, makanya tidak bayar PKD dan akhirnya nunggak,” tandasnya.
