KUDUS, ZONANEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satpol-PP Kabupaten Kudus masih gencar menertibkan baliho sebagai alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Terlebih yang mengandung unsur ajakan untuk memilih calon tertentu dalam Pemilu 2024 mendatang.
Bahkan baliho yang memuat foto Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) RI periode 2024-2029, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD juga ikut ditertibkan saat Bawaslu menyisir APK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kota, Kudus, Selasa, 14 November 2023.
Baliho berukuran raksasa yang terpasang di jembatan penyeberangan orang (JPO) berada di Timur Alun-Alun Simpang 7 Kudus diketahui memuat foto Ganjar-Mahfud serta tiga orang calon legislatif (caleg). Baliho itu juga memuat gambar paku yang mencoblos nomor urut caleg yang diusung PDI Perjuangan tersebut.
Sebab melanggar aturan sebelum masa kampanye, baliho raksasa itu pun dicopot oleh Bawaslu Kudus. Meskipun ada foto capres-cawapres yang tidak terdapat unsur ajakan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan menjelaskan, tanggal 4 hingga 27 November 2023 merupakan masa di mana partai politik (parpol) dilarang untuk kampanye caleg. Sehingga jika ada yang nekat dengan memasang APK, Bawaslu akan langsung menertibkannya, tanpa terkecuali.
“(Baliho) Capres sebenarnya belum kita copot, yang kita copot itu yang terkait caleg. Karena ada tanada coblos di anggota dewannya, bukan di Capres-nya, balihonya satu kesatuan,” terang Minan didampingi Ketua Panwaslu Kecamatan Kota Kudus Gunawan R beserta jajarannya selepas menertibkan APK yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Kota.
Penertiban kali ini pun dikatakan Minan tidak mempertimbangkan baliho tersebut terpasang di tempat yang berbayar atau tidak.
