Baliho Ganjar-Mahfud Ikut Ditertibkan Bawaslu Saat Sisir APK Langgar Aturan di Kudus

Baliho raksasa yang memuat foto Ganjar-Mahfud yang ikut ditertibkan Bawaslu bersama Satpol-PP Kudus sebab menjadi satu dengan foto caleg yang memuat unsur ajakan kampanye, Selasa, 14 November 2023. (NILA)

Selama baliho tersebut masuk dalam kategori APK yang memuat unsur ajakan, maka akan langsung ditertibkan.

“Bayar atau tidak bukan ranah kami, yang jelas kami hanya menertibkan APK yang ada unsur ajakannya. Contoh, ada tanda coblos paku, ajakan pilih, yang terkait dengan unsur kampanye lainnya, mohon doa restu dan dukungannya, itu juga kita ambil,” jelas Minan.

Setidaknya, dalam melakukan penertiban APK di Kecamatan Kota, Bawaslu mendapati tiga buah baliho ukuran besar yang terpasang dan melanggar peraturan yang ada. Yakni di sisi Utara Kali Gelis, di Timur Alun-alun Kudus, dan di perempatan Pentol Kudus.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Minan mengatakan bahwa penertiban APK di wilayah Kabupaten Kudus sebelum masa kampanye sudah dilakukan selama 6 hari. Setidaknya sudah ada sekitar seribu baliho yang melanggar aturan dan telah ditertibkan Bawaslu bersama Satpol-PP Kudus.

Ditargetkan, penertiban baliho selesai pada esok hari, Rabu, 15 November 2023. Penertiban besok pun akan terfokus di wilayah Kecamatan Undaan.

“Bila masih ada yang tertinggal, kami sudah instruksikan kepada Panwascam bersama tim dari Satpol-PP untuk menertibkan,” ucap Minan.***