KUDUS, ZONANEWS.ID — Baliho yang memuat gambar calon presiden (capres) bersama calon wakil presiden (cawapres) yang terpasang di sejumlah wilayah Kabupaten Kudus belum akan dicopot oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Walaupun, baliho calon legislatif (caleg) yang berisi unsur kampanye sudah mulai ditertibkan Bawaslu Kudus hari ini, Senin, 6 November 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, penertiban baliho capres-cawapres belum akan dilakukan karena sampai hari ini belum ada penetapan capres-cawapres.
“Hari ini belum ada penetapan capres-cawapres. Yang kita tertibkan ini yang terkait dengan DCT (Daftar Calon Tetap) DPRD yang sudah jelas,” kata Minan di sela penertiban baliho caleg di wilayah Kecamatan Mejobo, Kudus.
Kemudian saat disinggung mengenai alasan penertiban baliho caleg baru dilakukan hari ini, meskipun pemasangan baliho sudah dilakukan jauh-jauh hari, Minan mengatakan bahwa instruksi dari Bawaslu RI untuk penertiban baliho baru turun pada 3 November 2023.
“Berdasarkan instruksi Bawaslu RI, tanggal 3 (November 2023) surat baru turun untuk melakukan kegiatan penertiban yang terkait dengan alat peraga kampanye,” ungkap Minan.
Penertiban baliho caleg pun dikatakan Minan tidak asal dicopot semua. Hanya baliho yang melanggar aturan atau memuat unsur kampanye yang ditertibkan kali ini.
