Indikator diantaranya adalah yang memuat kalimat ‘pilih’, ‘coblos’ atau ada tanda paku untuk mencoblos, hingga yang memuat kalimat ‘mohon doa restu dan dukungannya’.
“Itu yang kita bersihkan, karena itu sudah ada unsur ajakannya,” kata Minan.
Diketahui, hari pertama penertiban baliho caleg hari ini meliputi Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Mejobo. Selanjutnya akan berlanjut ke 6 kecamatan lainnya di Kudus.
“Keseluruhan baliho, spanduk, bendera, kita perkirakan ada sekitar 1.800 yang tersebar di 9 kecamatan di Kudus. Yang mengandung unsur kampanye ini belum bisa kita deteksi,” kata Minan.
Sebelumnya pun, selama dua hari terhitung pada 4-5 November 2023, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada caleg yang telah memasang baliho untuk segera menertibkan balihonya masing-masing. Namun karena batas waktu telah usai, Bawaslu melakukan penertiban dan untuk sementara waktu mengamankan baliho tersebut di Kantor Satpol-PP Kudus.**
