ZONANEWS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah pada Bahar bin Smith pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Bahan bin Smith menjadi terdakwa dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoax dijatuhi vonis selama enam bulan 15 hari penjara.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari,” ucap Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani saat membacakan vonis seperti dilansir dari PMJNews pada Selasa, 16 Agustus 2022.
Hakim menyebut Bahar bin Smith bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsider.
Bahar dinilai menyiarkan kabar tidak pasti, sehingga dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat.
