Angka Pernikahan Dini di Kudus Tahun 2022 Tercatat Mengalami Penurunan

Ilustrasi./Buku nikah. (DOKUMEN)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Jumlah pernikahan dini yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2022 di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kudus mencatat, jumlah pernikahan dini yang berusia di bawah 19 tahun di Kudus ada 226 perkara pada kurun waktu tahun 2022 kemarin.

Dari jumlah tersebut, pernikahan dini yang terjadi lebih banyak diajukan oleh pihak perempuan dengan jumlah 172 orang. Sedangkan, untuk pihak laki-laki berjumlah 54 orang.

Bacaan Lainnya

“Angka tersebut adalah angka total dari sembilan kecamatan di Kabupaten Kudus,” Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kudus, HM Suhadi.

Pihaknya merinci, untuk kecamatan yang paling banyak megajukan pernikahan dini di Kabupaten Kudus yakni, Kecamatan Dawe dengan jumlah laki-laki 20 dan perempuan 46.

Sedangkan umur pernikahan dini paling rendah tercatat oleh Kementerian Agama Kabupaten Kudus, adalah perempuan dengan usia dibawah 16 tahun yakni sebanyak satu orang.