Ia juga menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, status H kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan oleh penyidik. Diperoleh informasi bahwa kasus pemerasan ini diduga bermula dari permintaan informasi publik oleh pelaku kepada petinggi desa.
Namun, karena petinggi tersebut tidak memberikan informasi yang diminta, H kemudian mengadukan hal ini ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, hingga dilakukan sidang ajudikasi non-litigasi.
Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh aktivis anti korupsi tersebut. (***)
