“Hasilnya malah justru Plt PMD menyuruh kita (Garank 1) kalau tidak puas dengan surat imbauan terkait penundaan atau pelarangan itu, disuruh untuk melakukan gugatan di PTUN,” ungkap Teguh.
Menurut Teguh, gugatan ke pengadilan negeri sudah tidak perlu dilakukan lagi. Sebab adanya putusan atas gugatan nomor 26/Pdt.G/2023/PN.Kds dan SK Bupati Kudus nomor 141/91/2023 tidak diindahkan, tapi tetap mengeluarkan surat himbauan untuk melakukan penundaan pelantikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Kudus Djati Solechah mengatakan tidak akan mencabut SE yang telah diterbitkannya, sebab ada sejumlah pertimbangan yang mendasari himbauan tersebut.
Yakni karena masih terdapat gugatan atau banding atau upaya hukum terhadap keabsahan hasil penyelenggaraan ujian CAT dalam seleksi Perades di Kudus tahun 2022 khususnya yang bekerjasama dengan Lembaga Unpad.
Lalu, karena belum adanya keputusan dari Lembaga Peradilan (Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi) yang sudah masuk pada Pokok Materi Gugatan tentang keabsahan hasil tes CAT yang diselenggarakan oleh Unpad tersebut.
“Hal itu berdasarkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,” kata Djati.
“Serta Peraturan Bupati Kudus nomor 31 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus nomor 4 tahun 2015 tentang Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa,” jelas Djati melanjutkan.
Sebab itu, sebelum adanya keputusan hukum yang menyatakan hasil tes CAT yang penyelenggaranya FISIP Universitas Padjadjaran dipastikan sah atau tidak, SE dari Dinas PMD dikatakan Djati selalu berlaku.
“Sementara (berlaku) sampai ada putusan yang menyatakan keabsahan itu sah atau tidak,” tegas Djati.***
