Agen Waswas Pembeli Lari ke LPG Subsidi : Mending Harga Disamakan

Ilustrasi. Pasokan Gas LPG. (ZONANEWS.ID)

KUDUS, ZONANEWS.ID – PT Pertamina (Persero) kembali menaikan harga gas LPG non subsidi selama kurun waktu 7 bulan di tahun 2022. Kenaikan ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia.

Harga gas LPG non subsidi seberat 5,5 kilogram yang semula Rp 89 ribu menjadi Rp 100 ribu di Kabupaten Kudus. Sementara tabung 12 kilogram yang awalnya Rp 185 ribu menjadi Rp 213 ribu.

Menanggapi hal itu, Agen di Kudus, Samsul Falak Noor (65 tahun) mengaku waswas para pembeli akan beralih ke gas LPG subsidi karena non subsidi mengalami kenaikan harga.

Bacaan Lainnya

Hal ini tentunya akan berdampak besar bagi masyarakat menengah ke bawah yang tercatat berhak menerima LPG subdisi.

Dia mengusulkan, harga gas LPG subsidi semeskinya disamarakatan saja. Atau tidak, semua gas LPG yang ada di pasaran dapat dipatok dengan satu harga saja.

“Sebagai penjual, melihat kenaikan harga LPG ini berharap kalau gas non subsidi yang diperuntukkan untuk orang miskin mestinya dihapuskan sekalian. Kalau kayak gini nanti otomatis yang orang kaya bisa lari ke yang gas ke gas LPG 3 kg bersubsidi,” kata dia, Jumat, 15 Juni 2022.

Noor mengungkapkan bahwa pembelian gas bersubsidi di tempatnya sudah terdata dan harus memenuhi syarat. Adapun toko miliknya berada di Kelurahan Mlatihnorowito, Kecamatan Kota Kudus.

Pelanggan gas LPG 3 kg bersubsidi harus sudah mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan membawa foto copy KTP.