Ada 8 Parpol di Kudus Perlu Verifikasi Faktual Perbaikan

Jajaran komisioner KPU Kudus sedang menjelaskan tahapan Pemilu 2024. (NILA)

“Jadi ada 8 parpol yang harus mengikuti tahapan verifikasi faktual,” ucapnya.

Selama proses verifikasi, diketahui bahwa ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh semua parpol. Untuk itu, delapan parpol tersebut masih perlu mengikuti tahapan verifikasi faktual perbaikan. Tujuannya, untuk memenuhi semua persyaratan menjadi parpol peserta Pemilu 2024.

“Saat ini masih ada verifikasi faktual perbaikan, seperti kepengurusan, domisili kantornya, hingga partisipasi perempuan dalam parpol tersebut,” ungkap Dhani.

Bacaan Lainnya

Di sisi lain, Dhani juga mengungkapkan bahwa Pemilu akan dimulai dengan Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Kemudian dilanjutkan dengan Pilgub dan Pilkada pada 27 November 2024.

Di Kabupaten Kudus sendiri, jumlah daerah pemilihan (Dapil) tidak ada perubahan. Alasannya, karena tidak ada penambahan penduduk dan penambahan kursi di DPRD Kudus.

Dapil satu meliputi Kecamatan Kota dan Jati. Dapil dua meliputi Kecamatan Kaliwungu dan Gebog. Dapil tiga meliputi Kecamatan Jekulo dan Dawe. Dapil empat meliputi Kecamatan Mejobo, Bae, dan Undaan.***