Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kudus telah memetakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 11 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 132 kelurahan/desa di Kabupaten Kudus yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024.
Rinciannya, 4 indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi terdiri atas 342 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, 341 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb), 159 TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas, dan 230 TPS yang terdapat Pemilih Disabilitas.
Kemudian 3 indikator potensi TPS rawan yang banyak terjadi terdiri atas 25 TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK), 26 TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa), dan 21 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.
Terakhir, 8 indikator potensi TPS rawan yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantsisipasi terdiri atas 3 TPS terdapat riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan, 7 TPS Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan.
Lalu, 13 TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik), 11 TPS yang berada di dekat posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, 11 TPS memiliki riwayat kendala jaringan internet, 1 TPS di Lokasi khusus, 3 TPS memiliki kendala aliran Listrik, serta 2 TPS di wilayah rawan konflik.***
