“Ini merupakan komitmen bersama Pemkab Kudud dengan semua elemen bisa menerapkan clean and clear government,” katanya.
“Dalam pengelolaan dana desa hingga pelayanan publik, dibutuhkan profesionalitas, akuntabilitas, serta transparansi. Dengan tiga hal itu pasti bisa meningkatkan pelayanan di desa,” jelas Hasan Chabibie.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III (Jateng Jogja dan Kalimantan) KPK, Maruli Tua menyampaikan, melalui sosialisasi yang disampaikannya, diharapkan para Kades di Kudus bisa membangun sistem transparansi dan akuntabel dan rangka pencegahan korupsi.
Terlebih saat ini tren korupsi di tingkat pemerintah desa cukup tinggi, salah satu penyebabnya karena ketidaktahuan dalam pengelolaan anggaran yang sesuai dengan aturan berlaku.
“Kita tegaskan agar Kades bisa membangun sistem pencegahan, inspektorat meningkatkan pengawasan, dan penegak hukum langsung menegakkan hukum ketika terjadi korupsi di des,” terangnya. **
