“Per kapling sekitar 150 meter persegi dan memanjang hingga 13 meter, sudah disewakan kepada sebelas orang,” sebut Kristiyanto.
Kristiyanto berharap, bekas sempadan sungai tersebut dapat dikembalikan menjadi ruang terbuka sehingga masyarakat dapat mendesainnya menjadi taman atau ruang terbuka hijau. “Harapan kami area itu bisa kembali menjadi ruang publik, sehingga peruntukannya tepat,” ujarnya.
Sementara itu, Pengampu Aset dan Tata Ruang Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah, Saikul, mengonfirmasi bahwa sempadan sungai di Tanjungkarang tersebut memang aset milik negara. “Setelah kami cek fisik di lokasi, memang aset milik pemerintah provinsi,” kata Saikul.
Saikul menjelaskan bahwa sejak awal, tanah tersebut telah dimanfaatkan oleh masyarakat dan diminta untuk mengurus perizinannya. “Dengan kondisi itu, kami arahkan supaya berizin. Ini sebagai langkah untuk mengamankan aset milik pemerintah,” kata dia.
Terkait pendirian bangunan, Saikul menjelaskan bahwa dalam surat perizinan tersebut sudah menyesuaikan klausul sehingga tidak ada pendirian bangunan permanen di atas lambiran bekas Tanggul Kali Wulan Mati. Sesuai dengan Peraturan nomor 25 tahun 2019, ada pelarangan pendirian bangunan permanen. Sehingga pihaknya tetap memberikan izin terkait pendirian bangunan semi permanen.
“Perizinan tetap muncul untuk bangunan semi permanen, karena aset pemerintah, kami kelola perizinannya,” ungkap Saikul. (***)
