Meskipun ada keringanan berupa penghapusan pokok dan denda, Sukatmo menegaskan bahwa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tetap harus dibayar.
“Yang dibebaskan adalah pokok dan denda pajak kendaraan, bukan SWDKLLJ. Kami imbau masyarakat memanfaatkan momentum ini sebelum program berakhir pada 30 Juni,” lanjutnya.
Ia juga memastikan bahwa kendaraan yang masa pajaknya jatuh tempo saat libur Lebaran, tidak akan dikenakan denda apabila dibayarkan segera setelah masa libur usai.
Sementara itu, layanan cek fisik kendaraan masih dibatasi karena keterbatasan personel. Sukatmo meminta masyarakat agar tidak memaksakan diri datang di hari yang sama dan bisa menunda pengurusan tunggakan.
“Pajak tahunan kita prioritaskan. Untuk tunggakan atau cek fisik masih bisa dilakukan besok atau lusa. Program ini masih panjang, jadi jangan sampai berebut hari ini,” imbaunya.
Untuk menyesuaikan dengan membludaknya jumlah pengunjung, jam pelayanan Samsat Kudus kini dimulai lebih awal, yakni pukul 07.00 WIB dan terus berlangsung hingga seluruh antrean pajak tahunan selesai dilayani. ***
