Selain itu, sambungnya, KP juga bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegak HAM. “Khususnya Hak Asasi Perempuan di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, narasumber kedua, Pengurus Jaringan Perlindungan Perempuan & Anak (JPPA) Dyah Citrawati, Psikolog menerangkan mekanisme pelaporan di JPPA.
Pertama, korban melapor ke JPPA, sehingga ada permohonan ke JPPA. Kemudian, dilakukan pemeriksaan di RSUD (visum).
“Kemudian kita mendampingi lapotran di PPA/Kepolisian, bahkan hingga mendampingi hingga ke pengadilan,” terangnya.
“Kita juga melakukan diskusi tata laksana penanganan, mulai pengamanan korban, pengobatan pada korban bilaman ditemukan luka/trauma, serta proses rehabilitasi,” pungkasnya. ***
