Tiga Pelaku Sudah Diamankan Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Penjual Pentol di Menara Kudus

Satreskrim Polres Kudus telah mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat pengeroyokan pedagang pentol di Kawasan sekitar Menara Kudus. (Foto: Istimewa)

Saat berada di perjalanan, korban bertemu dengan sekelompok pemuda yang mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising.

Korban kemudian menegur rombongan tersebut. Teguran itu diduga memicu perselisihan yang kemudian berujung pada pengeroyokan.

“Korban dipukul dan ditendang secara bersama-sama hingga mengalami luka pada bagian wajah, kepala, dan kaki. Setelah kejadian, korban melapor ke Polres Kudus,” jelas AKP Happy.

Bacaan Lainnya

Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang telah diamankan. Selain itu, petugas juga masih memburu sejumlah orang lain yang diduga turut melakukan pengeroyokan.

AKP Happy menegaskan, setiap orang yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan remaja, agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Jika terjadi persoalan di lapangan, selesaikan dengan cara yang baik atau laporkan kepada pihak kepolisian. Jangan menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena konsekuensi hukumnya sangat serius,” pungkasnya.***