Tertibkan Balap Liar, Seratusan Kendaraan Berknalpot Brong di Kudus Diamankan Polisi

Anggota Satlantas Polres Kudus menindak pembalap liar. (FOTO : ISTIMEWA)

“Kami membuka layanan aduan Polres Kudus, apabila ada informasi balap liar ataupun gangguan kamtibmas lainnya bisa menghubungi 110 atau 0821-3706-6566,” ungkapnya.

Jumat Curhat menurutnya, kegiatan bersama masyarakat yang bertujuan mencarikan solusi bersama, penyelesaian masalah warga masyarakat sekaligus memberikan pesan-pesan Kamtibmas.

“Jumat curhat juga sebagai upaya silaturahmi, mengimplementasikan Polri hadir di tengah masyarakat,” jelas Kapolres.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Kasat Lantas AKP Ivan Prabowo menambahkan, kendaraan yang melanggar rata-rata terjaring menggunakan knalpot brong dan balap liar. Ada 111 kendaraan yang dilakukan penindakan dan mengganti knalpotnya. Semua tindakan adalah keseriusan menanggapi semua keluhan dan curhatan masyarakat.

“Selain itu, dari laporan masyarakat, ada beberapa titik yang sering dilakukan balap liar diwilayah Kudus, secepat mungkin akan dilakukan penertiban,” tegas Kasat Lantas.***