Terpasang di Halaman Pribadi, Baliho Caleg Memuat Unsur Kampanye Hanya Ditutup Pakai Isolasi

Petugas menutup kalimat ajakan pada baliho caleg yang terpasang di halaman rumah pribadi menggunakan isolasi hitam, tepatnya di Jalan Budi Utomo turut Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, kabupaten Kudus, Senin, 6 November 2023. (NILA)

“Sudah kita sampaikan ke parpol, kalau ada ajakan untuk mencoblos bisa ditutup, tidak kita ambil,” tegasnya.

Di samping itu, diketahui bahwa hari ini, Bawaslu Kudus bersama Satpol-PP Kudus juga melakukan penertiban baliho caleg yang melanggar aturan. Terlebih baliho-baliho yang mengandung unsur kampanye serta memuat kata coblos, pilih, hingga mohon doa restu dan dukungan.

Lokasi yang ditertibkan di awal meliputi Kecamatan Jekulo dan Kecamatan Mejobo. Selanjutnya akan berlanjut ke 6 kecamatan lainnya di Kudus.

Bacaan Lainnya

“Keseluruhan baliho, spanduk, bendera, kita perkirakan ada sekitar 1.800 yang tersebar di 9 kecamatan di Kudus. Yang mengandung unsur kampanye ini belum bisa kita deteksi,” kata Minan.

Sebelumnya pun, selama dua hari terhitung pada 4-5 November 2023, Bawaslu juga telah memberikan imbauan kepada caleg yang telah memasang baliho untuk segera menertibkan balihonya masing-masing. Namun karena batas waktu telah usai, Bawaslu melakukan penertiban dan untuk sementara waktu mengamankan baliho tersebut di Kantor Satpol-PP Kudus.***