Ditambahkan, Kabid Dikdas Disdikpora Kudus Anggun Nugroho mengatakan baha dari hasil pengisisan form tersebut, tercatat ada sekitar 139 guru yang tidak ikut seleksi PPPK dan tidak masuk dapodik.
“Data ini akan terus berkembang, hal ini sebagai kebutuhan dari Pemkab Kudus untuk melakukan pendataan tenaga Non ASN yang masa kerjanya kurang dari dua tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan Dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Djati Solehah menjelaskan, untuk Tenaga Non ASN, terdiri dari pegawai honorer daerah (PHD), tenaga kontrak, guru Non ASN, tenaga Non ASN pada BLUD Puskesmas.
“Tahun ini penghasilan Non ASN sementara masih dianggarkan, yang masa kerjanya sudah dua tahun dan ikuti seleksi PPPK (belum lolos) masih dianggarkan dengan status PPPK paruh waktu, dengan indeks sesuai dengan penghasilan yang diterima selama ini,” ungkapnya.
Sedangkan yang kurang dua tahun, pilihannya diputus hubungan/diberhentikan atau dialokasikan anggaran sebagai Tenaga Outsourching (masih belum ada keputusan /nanti minta petunjuk bupati definitif). ***
