Upaya membantu warganya mendapat pelayanan kesehatan juga dilakukan Pemkab Kudus dengan menyiapkan program Jamkesda bagi masyarakat yang kurang mampu.
Syaratnya, warga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu yang ditandatangani kepala desa dan camat.
Selanjutnya, surat tersebut akan diverifikasi dari Dinas Sosial Kabupaten Kudus.
“Yang terdaftar BPJS Mandiri atau yang dibayarkan perusahaan, segera dilaporkan bila tidak bisa melanjutkan. Lapor ke desa, nanti Pemkab akan membantu untuk pembiayaannya,” ungkapnya.
Hartopo mengaku, selama ini masyarakat Kudus banyak yang belum tahu terkait program tersebut. Bahkan selama ini, Jamkesda yang disiapkan Pemkab Kudus aman. Semuanya cukup dan tidak pernah kekurangan. Untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih acuh lagi terkait status BPJS-nya.***
