Siap-siap, Polres Kudus Bakal Gelar Operasi Patuh Candi 14 Hari ke Depan

Pengecekan kendaraan oleh Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto. (FOTO : ISTIMEWA)

Namun pelanggaran lalu lintas telah menjadi sesuatu hal yang dianggap biasa oleh sebagian masyarakat. Dimana tingkat kesadaran akan kepatuhan terhadap peraturan berlalulintas masih tergolong rendah.

“Kami berharap, selama Operasi Patuh Candi 2023 ini masyarakat pengguna jalan bisa lebih meningkatkan kewaspadaan, serta mematuhi rambu-rambu yang ada. Hal itu bertujuan supaya bisa menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di jalan khusus di wilayah Kabupaten Kudus,” imbuhnya.

Dalam Operasi Patuh Candi 2023 ini, Kapolres menjelaskan ada beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran utama.

Bacaan Lainnya

Yaitu melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, tidak memiliki SIM dan knalpot brong.

Kendaraan roda dua berboncengan lebih dari satu orang, melanggar marka/batas jalan, dan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, tidak memenuhi persyaratan layak jalan.

Selain itu, juga kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, balapan dijalan dengan kendaraan lain/balap liar, dan mengemudi/berkendara secara ugal-ugalan.

“Kami mengimbau khususnya kepada masyarakat Kabupaten Kudus agar tetap mematuhi aturan dan rambu lalulintas yang ada, jangan menerobos lampu merah karena itu sangat berbahaya untuk diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.***