Siap-Siap, Kudus Bakal Buka Rekruitmen Pengawas Pemilu Desa

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan. (ZONANEWS.ID)

“Dulu itu kan usia 25 tahun, sekarang itu diturunkan dari belum bisa memastikan berapa, tapi yang pasti ada perubahan untuk syarat usia itu,” katanya.

Kemudian untuk syarat umum, lanjut Minan, pendidikan akhir pelamar minimal harus tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Kemudian, tudak terlibat dengan kepengurusan partai politik apapun.

Sedangkan untuk tugasnya nanti, antara lain, mengawasi tahapan pemilu yang ada di desa seperti pemutakhiran data pemilih. Lalu, terkait pengawasan kampanye dan masa tenang di wilayah desa hingga penghitungan suara.

Bacaan Lainnya

“Itu nanti akan diawasi oleh temen-temen PKD,” tandasnya.

Untuk diketahui, pada Desember 2022 telah dilakukan sosialisasi oleh Panwascam terkait rekruitmen PKD kepada masing-masing kepala desa dan lurah di Kabupaten Kudus. Sosialisasi ini ditujukan agar nantinya bisa diinformasikan kepada warga di masing-masing desa. ***