Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menandatangani surat pernyataan bersama sebagai bentuk perdamaian.
Pihak terduga pelaku juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
AKP Deni menambahkan, penyelesaian secara damai dilakukan atas dasar kesepakatan kedua pihak tanpa adanya paksaan. Polisi juga tetap memberikan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan persoalan, khususnya yang berkaitan dengan pinjaman atau penagihan,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar setiap permasalahan diselesaikan dengan cara yang bijak dan tidak menggunakan kekerasan.
“Permasalahan apa pun seharusnya bisa dibicarakan dengan kepala dingin. Jangan sampai emosi sesaat justru menimbulkan persoalan hukum,” pungkasnya.***
