“Seperti apa nanti aturan terkait MBG, kita masih menantikannya,” ujarnya.
Selain itu, Prof Muti juga tengah mengusulkan adanya perubahan atas Surat Edaran dari Badan Gizi Nasional terkait pelibatan guru dan tenaga pendidikan sebagai penanggung jawab atau Person in Charge (PIC) Makan Bergizi Gratis.
Surat edaran (SE) ini disoroti karena BGN dinilai lepas tanggung jawab atas program MBG. Adanya SE ini menggambarkan seakan-akan masalah MBG diserahkan kepada guru-guru.
“Termasuk kami mengusulkan perubahan surat edaran dari BGN, terkait dengan pelibatan guru dan tenaga kependidikan untuk mengkoordinir pendistribusian MBG di masing-masing satuan pendidikan. Tapi nanti resminya akan terbit kapan tunggu saja,” jelas Prof Mu’ti.
Ia menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya sebagai pihak penerima manfaat sekaligus mitra, sementara pelaksanaan program MBG sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional.
“Harapan kami, hasil kajian lintas kementerian ini bisa segera difinalisasi dan peraturan barunya terbit dalam waktu yang tidak terlalu lama,” pungkasnya. ***
