Satpol PP Kudus Razia Tempat Pijat Plus Plus Berkedok Salon Kecantikan

Satpol PP Kudus tengah memberikan pembinaan terhadap dua karyanya pijat plus plus. (FOTO : ISTIMEWA)

KUDUS, ZONANEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah melakukan razia di tempat pijat plus-plus yang berkedok salon kecantikan.

Razia dilakukan di Kecamatan Kota Kudus pada Rabu, 14 Juni 2023 malam. Dari razia itu, dua orang karyawan diamankan petugas dan langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kudus.

Kasatpol PP Kudus, Kholid Seif melalui Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Kudus Agus Supriyanto mengatakan, tempat pijat di dalam lokasi yang berbentuk salon itu melanggar Perda Kab Kudus No. 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Salon yang kita operasi, di sana katanya beraktivitas sebagai salon, namun kita lihat tidak ada aktivitas yang berbentuk salon. Yang kita temukan adanya sekat-sekat, seperti tempat pijit,” katanya.