‘’Kalau tidak tercpai kami akan menerunkan ratusan kader, dan secara bersama-sama mengawal mengawal penegakkan Perda tentang karaoke ini,’’ tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil survei yang dilakukan kader GP Ansor Kudus, saat ini tercata ada 19 usaha kafe dan karaoke yang beroperasi di Kabupaten Kudus. Tiga diantaranya baru-baru ini dibuka.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Kudus Kholid Seif mengatakan, akan berupaya merealisasikan tuntutan GP Ansor Kudus tersebut bersama pihak terkait.
Disisi lain, lanjut Kholid, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, terkait pemberian sanksi yang bisa memberikan efek jera para pengusaha tersebut.
‘’Sejauh ini sanksi yang diberikan hanya tindak pidana ringan (Tipiring). Dengan adanya support dari Ansor, pemberian sanksi kedepan bisa lebih berat,’’ ungkapnya.***
