Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisperinkopUKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, pelatihan ini digelar dengan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) tahun anggaran 2022.
Pelatihan keterampilan ini sendiri telah dilangsungkan sejak 2 Oktober 2022 dan berakhir pada Desember 2022 mendatang.
“Jadi, setiap paket ada rentang waktu yang berbeda-beda, ada yang 17 hari, ada yang 22 hari, ada juga yang 30 hari,” katanya saat meninjau pelatihan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pekerja RTMM-SPSI Kudus.
Adapun tujuan dari adanya pelatihan ini adalah untuk memberikan bekal keterampilan kepada pekerja rokok untuk bisa digunakan saat masa pensiun atau PHK. Para pekerja dari buruh rokok diharapkan bisa membuka peluang usaha sendiri dengan bekal keterampilan yang sudah didapatkan.
“Contohnya, pelatihan tata boga ini kan pas untuk menjelang puasa, siapa tahu dengan pelatihan tambahan ini bisa membuka usaha catering,” terangnya.
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa pelatihan semacam ini telah memberikan hasil lulusan yang baik. Di antaranya, lulusan pelatihan las dan otomotif telah ditarik menjadi karyawan oleh PT Pura Barutama Kudus. ***
