Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 terkait penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), peruntukannya tidak hanya untuk buruh rokok maupun petani tembakau saja. Melainkan anggota keluarga buruh rokok dan petani tembakau juga berkesempatan mengikuti pelatihan yang didanai oleh DBHCHT tersebut.
Untuk itu, kelas Setir Mobil dan Digital Marketing yang juga difasilitasi RTMM dan BLK Kudus banyak diikuti pihak keluarga. Sebab waktu pelatihan yang berlangsung pagi hari, tidak bisa diikuti para buruh rokok yang sedang bekerja.
“Setidaknya, total peserta yang mengikuti pelatihan di RTMM ini ada sekitar 400 orang. Kita sesuaikan dengan PMK yang ada. Jadi kelas pagi bisa diikuti keluarga, kelas siang dan sore diikuti buruh rokok. Jadi mereka tidak perlu meninggalkan pekerjaan utama mereka,” terangnya.
Rencananya, pelatihan serupa bakal digelar tiap tahunnya. Ada tidaknya DBHCHT untuk pelatihan, RTMM Kudus akan terus bekerjasama dengan BLK Kudus mengadakan pelatihan. Tujuannya sama, meningkatkan kompetensi yang dimiliki pekerja di Kudus untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Sementara itu, Rofiatul Munawaroh (46) yang berkesempatan mengikuti kelas menjahit mengaku senang. Ia yang biasanya menjadi buruh rokok di PT Djarum, merasa bersyukur bisa belajar menjahit.
“Alhamdulilah senang rasanya. Awal-awal itu susah, tapi lama kelamaan jadi bisa,” katanya.
Ia pun berharap, dengan pelatihan yang diikutinya ini bisa menjadi pekerjaan sampingannya saat di rumah. Bukan hanya sebagai buruh rokok, tapi juga bisa menjahit pakaian. ***
