“Tahun depan kalau bisa, kita naikkan. Tapi ini (tahun 2022) masih ada keterbatasan anggaran, semoga tahun depan bisa lebih fleksibel (penggunaan anggaran),” harap Hartopo.
Sementara itu, Kasubag Kesejahteraan Rakyat (Kesra) pada Setda Kabupaten Kudus Zainal Arifin menjelaskan bahwa yang menerima bantuan terdiri atas imam, khotib, marbot masjid, imam Musala, serta pemuka agama non-muslim tahun anggaran 2022.
Rinciannya untuk pemuka agama Kristen/Katolik sebanyak 64 orang, Agama Hindu, Budha, Konghucu sebanyak 24 orang.
Kemudian untuk total penerima di tiap kecamatan berbeda-beda. Kecamatan Jekulo sebanyak 341 orang, Dawe 671 orang, Bae 230 orang, Gebog 491 orang, dan Mejobo 317 orang.
Kemudian untuk Kecamatan Kaliwungu 382 orang, Jati 384 orang, Kota 391 orang, dan terakhir Undaan dengan 285 orang. Semua menerima bantuan dengan nominal yang sama, yakni Rp 1 juta.***
