Bahkan ketika Inspektorat mendapatkan informasi adanya kegiatan proyek di desa yang kurang pas, Eko mengatakan bahwa pihak desa yang bersangukutan akan diundang untuk dimintai konfirmasi.
“Ketika mendapat informasi ada kegiatan proyek di desa yang kurang pas, maka akan diundang untuk dimintai konfirmasi. Setelah itu akan muncul rekomendasi terhadap pemerintahan desa tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Eko juga mengungkapkan bahwa sejumlah kasus hukum yang menjerat kepala desa di Kabupaten Kudus sudah pernah terjadi sebelumnya. Di antaranya di Desa Padurenan, Dersalam, Lau, Tergo, Panjang, dan Undaan Kidul.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah mengungkapkan, pihaknya akan melakukan bimbingan teknik terhadap semua pemerintah desa terkait pengelolaan keuangan, agar benar dan sesuai aturan.
“Kami juga memfasilitasi penyusunan APBDes maupun pencairannya agar lebih dicermati,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Pemkab Kudus juga akan menyusun peraturan bupati terkait transaksi non tunai yang diharapkan bisa diterapkan pada tahun 2024, sebagai salah satu upaya mencegah penyalahgunaan keuangan.
Terkait dengan sumber daya manusia (SDM) di beberapa desa yang berusia tua, kata dia, bisa memaksimalkan pendamping desa dalam rangka pemenuhan administrasi pemerintahan dalam setiap pelaporan penggunaan anggarannya.***
