“Lalu yang THK (Tenaga Honorer Kategori) yang berusia di atas 57 tahun ada sekitar 16 tahun,” tambahnya.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan nasib tenaga honorer yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun atau yang masuk per November 2023. Winarno belum bisa memutuskan secara pasti untuk status kepegawaian mereka.
“Yang kurang dua tahun tentunya disesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada di UU nomor 5 tahun 2014 dan turunannya di PP nomor 49 tahun 2018 terkait penataan ASN selesai di tahun 2023,” ujar Winarno.
Artinya, tenaga honorer yang memiliki masa kerja di bawah dua tahun terancam dirumahkan, lantaran tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK. Sementara pemerintah memutuskan bahwa tahun 2025 sudah tidak ada tenaga honorer di instansi pemerintahan.
“Dari tahun 2022 sampai 2024, Bupati Kudus sudah melarang rekruitmen non ASN atau dengan nama lainnya, seperti tenaga kontrak, GTT, PTT, wiyata bakti, dengan harapan tidak ada lagi non ASN di akhir tahun 2024” tambahnya. ***
