“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” jelasnya.
Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Bae bersama Unit Identifikasi (Inafis) Polres Kudus dan tenaga medis dari puskesmas melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Dokter dari Puskesmas memperkirakan korban meninggal akibat gangguan jantung. Kematian korban dinyatakan wajar berdasarkan pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban diketahui tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Petugas kepolisian juga telah melakukan sejumlah langkah penanganan, di antaranya mendatangi TKP, menghubungi Unit Inafis dan dokter puskesmas, meminta keterangan saksi, serta menghubungi keluarga korban.
IPTU Madiyono mengimbau masyarakat agar segera meminta bantuan apabila menemukan seseorang dalam kondisi darurat atau membutuhkan pertolongan medis.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera menghubungi petugas atau tenaga medis apabila menemukan warga yang membutuhkan pertolongan, agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin,” pungkasnya.***
