Polsek Kudus Kota Tegaskan Jukir Wajib Ikuti Tarif Resmi, Tak Ada Kenaikan Saat Event

Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan saat memberikan imbauan kepada juru parkir di sekitar Alun-alun Simpang 7 Kudus pada Minggu, 8 Juni 2025 pagi. (ZONANEWS.ID)

“Mau ada event apapun kalau masih menggunakan fasilitas umum, itu namanya parkir. Tidak ada alasan pembenar untuk bisa menaikkan tarif. Kalau masih menggunakan fasilitas umum apapun acaranya tetap parkir,” tegas AKP Subkhan.

Pihaknya pun meminta semua juru parkir untuk menaati peraturan tersebut. AKP Subkhan berharap, peringatan yang disampaikannya kemarin menjadi pertama dan terakhir sehingga tidak ada lagi laporan tarif parkir mahal.

Kapolsek juga memperingatkan bahwa akan ada petugas dari Dinas Perhubungan maupun kepolisian tidak berseragam yang memonitor tarif parkir sekitar Alun-alun Simpang 7 Kudus.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, salah satu juru parkir yang biasa bekerja di sekitar jalan Dr. Ramelan mengatakan, peringatan yang disampaikan Kapolsek akan diteruskan kepada rekan-rekannya. Ia menegaskan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“Ke depan akan sesuai Perda, tarif motor Rp 2 ribu. Insyaallah nanti teman-teman akan mengikuti Perda,” katanya.

Namun juru parkir tersebut minta pada masyarakat yang memarkirkan kendaraannya, apabila ada barang hilang untuk tidak minta tanggung jawab ke juru parkir.

“Jadi kami minta, kalau ada helm hilang jangan minta pertanggungjawaban kami, karena kami menganut Perda,” katanya.

Juru parkir tersebut mengungkapkan, selama ini ia memberikan setoran lebih ketika ada event atau acara di Alun-alun Simpang 7 Kudus.

Bila di hari biasa dengan menarik tarif parkir motor Rp 2 ribu, ia setoran Rp 10 ribu perhari. Tapi bila ada acara, setoran tambah menjadi Rp 30 ribu atau bahkan lebih karena tarif parkir lebih mahal dari biasanya.***